Pemuda Kaubun Kritisi Tidak Adanya Transparansi Perekrutan Tenaga Kerja lokal Salah Satu Perusahaan Tambang Batu Bara

Suara Aliansi ,- Menindaklanjuti pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Yang telah diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 pada pada medio Agustus 2024 lalu, pemuda Kecamatan Kaubun ingatkan para perusahan tambang batu bara harus taat terhadap aturan pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Yohanes Richardo, salah satu pemuda Kecamatan Kaubun mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan tambang batubara di Kaubun yakni PT. G*M beserta kontraktornya tidak patuh terhadap peraturan yang sudah disahkan.

Karena tidak adanya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja lokal sebagai prioritas, faktanya banyak tenaga kerja kiriman yang mengklaim bahwa mereka berdomisili sebagai orang lokal,” katanya.

Lanjut Richardo kalau data itu diselektif satu persatu, secara pendataan banyak manipulasi data yang melawan ketentuan hukum. Secara kuota seharusnya 70% yang diprioritaskan tenaga lokal, sedangkan akibat dari klaim data, kuota yang seharusnya di isi oleh orang lokal justru berbanding terbalik.

“Saya menduga adanya indikasi mafia perekrutan melalui orang dalam, hal ini justru dinilai sebagai perbuatan melawan aturan yang berlaku sesuai dengan PERDA yang berlaku. Sehingga prioritas aturan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan ternyata tidak dipenuhi,” timpalnya.

Richardo yang juga mantan Ketua DPC GMNI Samarinda, meminta agar DPRD Kaltim bersama Disnaker Kaltim segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.

“Hal ini merupakan upaya kita untuk mematuhi aturan hukum, jika tidak dipenuhi kita akan berencana mengumpulkan masa sebanyaknya dan melakukan unjuk rasa,” pungkasnya.